Sejatinya, guru adalah bagian integral dari organisasi
pendidikan di sekolah secara menyeluruh. Agar sebuah organisasi termasuk
organisasi pendidikan di sekolah mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian
yang menjadi ciri kehidupan modern, Peter Senge (2000) mengingatkan perlunya
mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar. Di antara karakter
utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan
eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka
mempertahankan eksistensinya.
Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar
adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Ini
dapat dengan mudah difahami mengingat kinerja organisasi secara tidak langsung
adalah produk kinerja kolektif semua unsurnya termasuk Sumber Daya Manusia.
Oleh sebab itu, dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara
bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus didorong untuk menjadi bagian
dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela
serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru
sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang Undang No 14 Tahun
2005 tentang Guru
dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat
mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak
antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka
miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan
profesinya itu.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil
kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung
dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih
berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah
diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar
tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi,
kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi
tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan
kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas
kepada peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah
satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit
untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru. Harapannya melalui kegiatan
PKB akan terwujud
guru yang
profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu
pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah
pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak
setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan
guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu
membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia
ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari
masyarakat abad 21. Secara umum, keterkaitan antara Penilaian Kinerja (PK)
GURU, PKB dan pengembangan karir profesi guru dapat diperlihatkan pada diagram
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini.
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru
yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan
berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan
dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan
menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu
memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup
berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar
setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB
mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara
keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai
profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan
memperluas pengetahuan dan
keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam
kehidupan profesionalnya.
Pada
prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini
(diadopsi dari Center for Continuous
Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health
Center. http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2).
Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi
pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru
serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi
pendidikan.
Dalam konteks Indonesia, PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau
meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus
berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru. PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan karya inovatif.
1.
Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk
meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang
sesuai dengan peraturan
perundang-
undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan
kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan pengembangan
diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai
dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi
pedagogis, kepribadian, sosial, dan
profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan
tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan
peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya
kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam
mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar
kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki
kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan
pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar
atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan
kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru
(KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS); (2) pembahas atau peserta pada seminar,
koloqium, diskusi pannel
atau bentuk
pertemuan ilmiah yang lain; dan (3) kegiatan kolektif
lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban
guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat
fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan
guru untuk pencapaian standar dan/atau
peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan
pembelajaran. Kebutuhan tersebut
mencakup antara lain
(1)
kompetensi
penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll; (2) penguasaan
materi dan kurikulum; (3) penguasaan metode
mengajar;
(4) kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan
pembelajaran; (5) penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK); (6)
kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb;
(7) kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan (8) kompetensi lain yang
terkait dengan pelaksanaan tugas- tugas tambahan atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah
dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
a.
presentasi
pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya
ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
b.
publikasi
ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan:
1)
karya
tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
·
diterbitkan/dipublikasikan
dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus
dari penilaian ISBN,
·
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat
nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
·
diseminarkan
di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2)
tulisan
ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikanyang dimuat di:
·
jurnal
tingkat nasional yang terakreditasi;
·
jurnal
tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
·
jurnal
tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/- madrasah, dsb.
c.
publikasi
buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini
mencakup pembuatan:
1)
buku
pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
·
lolos
penilaian BSNP
·
dicetak
oleh penerbit dan ber-ISBN
·
dicetak
oleh penerbit dan belum ber-ISBN
2)
modul/diklat
pembelajaran per semester yang digunakan di
tingkat:
·
provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
·
kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
·
sekolah/madrasah setempat.
3)
buku
dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
4)
karya
hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5) buku pedoman guru.
3.
Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat
pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru
terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
a.
penemuan
teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
b.
penemuan/peciptaan
atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
c.
pembuatan/pemodifikasian
alat pelajaran/peraga/- praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
d. penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Lebih jelasnya silakan klik : Buku 1 s.d 5
Mantabs dah...tinggal laksanakan.
BalasHapus